DPR RI Desak Kementerian Pertanian Perbaiki Pengelolaan Pupuk Bersubsidi

- 24 Januari 2022, 23:45 WIB
Petani menabur pupuk pada tanaman padi.
Petani menabur pupuk pada tanaman padi. /Antara/Irwansyah Putra

Dengan cara seperti itu, menurut dia, pemberian bantuan pupuk bersubsidi bisa lebih terukur dan tepat sasaran karena berbasis pada data di lapangan.

Adapun cara yang dilakukan selama ini, lanjut dia, yaitu setiap kepala daerah yang mengajukan permintaan kebutuhan pupuk untuk daerahnya masing-masing sehingga menyebabkan kekurangan pasokan dibandingkan dengan permintaan.

Total permintaan daerah untuk pupuk bersubsidi sebanyak 23,5 juta ton, sementara kemampuan produksi pupuk dalam negeri hanya sekitar 9 juta ton dalam setahun.

Baca Juga: Bejat, Pria di Manggarai Timur ini Tega Memperkosa Ibu Kandungnya

Sudin pun meminta agar pemerintah menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada pupuk nonsubsidi guna mengendalikan harga pupuk komersil yang melambung tinggi.

Harga pupuk nonsubsidi melonjak, menurut dia, lantaran harga bahan baku naik 100 persen semasa pandemi berlangsung.

DPR RI pun meminta agar negara hadir untuk membantu masyarakat khususnya petani dalam mengendalikan harga pupuk.

Baca Juga: Jumlah Kasus DBD di NTT Terus Naik, Manggarai Barat Penyumbang Kasus Tertinggi

"Nanti urusan kekurangan bayar antara non subsidi itu urusan Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan," tegas Sudin.

Sudin mengakui bahwa tiap anggota Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja atau reses ke daerah, yang dikeluhkan oleh petani adalah harga pupuk yang tinggi.***

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x