LPSK: Permohonan Perlindungan Pada 2021 Naik 50 Persen

- 26 Januari 2022, 13:25 WIB
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. /HO-Humas LPSK

LABUAN BAJO TERKINI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat permohonan perlindungan pada 2021 naik sebanyak 50 persen.

Jika tahun 2020 permohonan perlindungan mencapai 1.454 permohonan, maka tahun 2021 berjumlah 2.182 permohonan. Ini merupakan angka permohonan tertinggi sepanjang 13 tahun LPSK berdiri.

Dari jumlah tersebut, permohonan terbanyak berstatus sebagai korban yang mencapai 983 orang.

Sisanya merupakan saksi 386 orang, saksi korban (370), pelapor (169), dan selebihnya berstatus hukum lainnya.

Baca Juga: Nyoman Parta 'Turun Gunung', 13 Sopir dan Kernet DAMRI Bekerja Kembali Setelah PHK Sepihak

Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.

Dari permohonan perlindungan yang diterima LPSK ini, menurut dia, didominasi oleh korban pelanggaran HAM berat. Banyak pula yang membutuhkan bantuan medis dan bantuan psikologis.

"Selanjutnya, permohonan juga banyak datang dari korban terorisme yang memohonkan kompensasi," jelas Hasto Atmojo Suroyo.

Meski demikian, imbuhnya, untuk kasus terorisme cukup banyak permohonan masuk dari subjek yang berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Empat Bulan Moratorium Pengiriman Tenaga Kerja, Malaysia Terima 10.000 PRT dari Indonesia

Adapun Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, secara rinci membeberkan permohonan perlindungan ini.

Menurut dia, permohonan perlindungan terbanyak berasal dari tindak pidana terorisme yang mencapai 527 permohonan.

Salah satunya disebabkan karena batas akhir pengajuan kompensasi untuk korban terorisme masa lalu yang jatuh pada Juni 2021.

Baca Juga: Ini 19 Bangunan dan Rumah Terbalik di Dunia, Separuhnya Ada di Indonesia

Permohonan terbanyak lainnya berasal dari tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak (426), tindak pidana lain atau yang bukan menjadi pidana prioritas LPSK (423), dan pelanggaran HAM yang berat (348).

“Pengajuan permohonan pada kasus kekerasan seksual terhadap anak naik mencapai 93 persen dibandingkan tahun lalu,” tutur Edwin Partogi Pasaribu.

“Permohonan perlindungan pada 2021 paling banyak berasal dari diri sendiri yang mencapai 943 permohonan, baru disusul permohonan dari keluarga korban (396),” imbuhnya.

Baca Juga: Mandalika Terus Bersolek Jelang MotoGP 2022

Dari segi asal wilayah permohonan, Jawa Barat menyumbang permohonan terbanyak yakni 402 permohonan, disusul DKI Jakarta (233), Sulawesi Tengah (179), dan Sulawesi Selatan (120).

Adapun jangkauan wilayah permohonan LPSK sudah mencapai seluruh provinsi yang ada. Bahkan, dalam melakukan pendalaman permohonan, LPSK telah melakoni investigasi ke wilayah terpencil seperti ke Talaud, Sulawesi Utara hingga Alor dan Rote, NTT.

Konsultasi masyarakat ditempuh paling banyak dengan menggunakan WhatsApp, mencapai 801 orang, melalui call center 148 sebanyak 101 orang, serta 44 orang yang datang ke kantor LPSK.***

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x