Percepat Sertifikasi Tanah, Sofyan Djalil Minta Pemda Ringankan BPHTB

28 Januari 2022, 22:49 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil. /Instagram/@sofyan.djalil

LABUAN BAJO TERKINI - Pemerintah menargetkan 126 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2025, serangkaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, untuk kesuksesan program tersebut sangat dibutuhkan peran dan kerja sama yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah.

Bahkan Sofyan Djalil secara khusus mengajak pemerintah daerah untuk meringankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam upaya percepatan sertifikasi tanah ini.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Terbelenggu Warisan Birokrasi Feodal, ASN Kurang Produktif

Ia mengingatkan, PTSL pada prinsipnya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sehingga masyarakat terhindar dari sengketa dan konflik pertanahan.

Di samping itu, manfaat PTSL juga akan dirasakan oleh pemerintah daerah, misalnya mendorong peningkatan penerimaan negara seperti pajak, BPHTB, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Jika semua tanah sudah terdaftar, maka pemerintah daerah akan lebih mudah menggunakan data atau informasi pertanahan ini untuk pembangunan daerah, untuk memperoleh BPHTB yang lebih baik dan lebih banyak, untuk memungkinkan PBB lebih terkontrol, dan lain-lain," kata Sofyan Djalil, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat 28 Januari 2022.

Baca Juga: Togar Situmorang: Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura, Perangkap Bagi Bandit Kakap

Karena itu, ia mengajak seluruh kepala daerah, baik gubernur, wali kota, dan bupati untuk membantu melancarkan program PTSL.

Salah satunya adalah dengan meringankan atau membebaskan BPHTB, agar masyarakat terdorong untuk menyertifikasi tanahnya.

“Saya berterima kasih sekali berbagai provinsi dan kabupaten/ kota dengan dukungan bapak ibu telah mengambil inisiatif yang bagus sekali membebaskan BPHTB untuk pendaftaran tanah pertama kali," ucapnya.

"Begitu dibebaskan BPHTB di kabupaten-kabupaten dan kota-kota tersebut itu, pengeluaran sertifikat bisa jalan dengan sangat baik dan sangat cepat," imbuh Sofyan Djalil.

Baca Juga: Tegas! Mendagri Ancam Ambil Alih Jika Gubernur Salahgunakan Wewenang

Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN akan menjamin aset pemerintah daerah serta memperbaiki administrasi pertanahan.

“Saya juga ingin ingatkan, kami sangat serius ingin mendaftarkan aset pemerintah daerah yang barangkali selama ini tidak terdaftar dengan baik, sehingga banyak aset pemerintah daerah yang hilang karena administrasinya tidak baik," tegasnya.

"Kementerian ATR/BPN akan bekerja dengan sebaik-baiknya untuk membantu masyarakat, membantu pemerintah, membantu semua stakeholders supaya masalah aspek pertanahan menjadi lebih tertib," pungkas Sofyan Djalil.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler