"Kami akan lakukan penelitian, secara undang-undang opsinya ada dua alternatif yakni administrasi dan pidana," katanya.
Ia menjelaskan akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti. Jika dinilai cukup maka kasus tersebut dilanjutkan ke proses pidana.
"Kalau penyelesaian administrasi kita dengan mekanisme administrasi," katanya.***