"Inilah faktanya. Buat apa itu aturan dibuat. Lebih baik tidak usah melibatkan DPRD, tentukan saja sesuai selera kekuasaan. Dan kalau mau untuk penyerapan aspirasi publik jangan dibatasi tiga. Minta saja sebanyak banyaknya," tegas Bonjer.
"Tentu kita kecewa pada Presiden dan Kementerian Dalam Negeri dalam menentukan penjabat gubernur NTT yang mengabaikan aspek formal dan representasi rakyat yang diwakili oleh lembaga DPRD,"imbuh Bonjer.
Ia juga bahkan menyebut, hal itu sebagai jebakan yang bisa saja menjadi peluang untuk cawe-cawe kelas teri para calon dan penyelenggara negara.
Baca Juga: Demokrat Tuding NasDem Lakukan Pengkhianatan dan Pertanyakan 6 Pasal Dalam Piagam Koalisi
"Dengan kata lain imajinasi liar sebagai politisi, boleh kah kami menduga ini gaya orang sekitar kekuasaan untuk membagi hadiah jabatan di ujung senja. Semoga pak Presiden aspirasi publik dan netral dalam memutuskan sikap. Kami kecewa, tapi tetap menghormati hak prerogatif Presiden," ujar dia.
Merujuk pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, DPRD dan Mendagri mengusulkan tiga nama untuk menjadi penjabat gubernur. ***