Bambang berharap, tanah selaku aset pemda tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pemda.
Sementara itu, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menyampaikan Aset tanah milik Pemkab Mabar tersebut sebelumnya telah diokupasi dan dijual oleh seorang mantan oknum pegawai di lingkup Pemkab Mabar beberapa tahun silam.
"Penyerahan aset hari ini sebagai tindak lanjut atas keputusan inkrah sengketa lahan Pemda yang diokupasi oleh beberapa masyarakat, dimana Pemda sudah punya bukti kepemilikan berupa sertifikat, namun perjalanan waktu sempat dikuasai oleh beberapa oknum," kata Endi.
Karena itu ia berharap, agar tanah pemda lainnya yang telah diklaim dimiliki oleh sejumlah oknum, agar dikembalikan secara sukarela tanpa harus menempuh jalur hukum.
Diketahui kegiatan perampasan tanah pada 7 buah titik lokasi tersebut dilakukan berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1202 K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 April 2023.
Juga Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PT Kpg tanggal 6 Desember 2022 dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 14 Oktober 2022 atas terpidana Ambrosius Sukur.***