"korban diberangkatkan menggunakan pesawat dari Bandara Soa Bajawa dan transit di Bandara Komodo Labuan Bajo. Dari keterangan saksi bernama Ayu, korban kebingungan saat di Bandara Labuan Bajo," lanjutnya.
Baca Juga: Meriahnya Kampanye 7.7 Shopee Live Bombastis Sale Bersama Raffi Ahmad dan Fuji
Ayu pun mengamankan korban dirumahnya selama tiga hari, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Perlindungan Anak /Perempuan Kabupaten Manggarai Barat.
"Dari peristiwa tersebut, Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Mabar lakukan upaya penyelidikan. Selanjutnya tim bergerak untuk mencari terduga pelaku dan saat ini pelaku berhasil diamankan di Mapolres Mabar," ungkap Ridwan.
Dari pendalaman terhadap terduga pelaku, ternyata selama tahun 2019 hingga tahun 2023, dirinya mengirim calon tenaga kerja sebanyak 12 orang dan mendapatkan keuntungan Rp 2,5 sampai 4 juta per orang.
Baca Juga: TNI vs Mafia Tanah di Labuan Bajo
"Setelah berhasil merekrut, terduga pelaku menampung para korbannya untuk kemudian diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen atau non prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja," kata Perwira berpangkat AKP itu.
Dari perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.