Sesuai ketentuan aturan, kuota pendaftar yang dibutuhkan di setiap daerah sebanyak 24 orang dengan jumlah perwakilan perempuan 30 persen atau delapan orang.
"Jadi, hanya pendaftaran di Flores Timur yang memenuhi keterwakilan perempuan, sedangkan empat kabupaten lain belum terpenuhi,"ungkapnya.
Baca Juga: Tanah Seluas 11,7 Hektar Milik Johnny Plate di Labuan Bajo Disita Kejaksaan
Oleh sebab itu, merujuk pada regulasi yang ada maka kabupaten yang belum terpenuhi kuota pendaftar perempuan wajib memperpanjang masa pendaftaran, baik untuk memenuhi kuota peserta maupun keterwakilan perempuan.
"Kami akan mengeluarkan pengumuman pada 12 Juni untuk perpanjangan masa pendaftaran pada 13 hingga 15 Juni,"pungkasnya.***