Sementara itu ketua DPRD Matias Masir, S.pd mengatakan, pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun anggaran 2023 telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, sesuai ketentuan pasal 90 ayat 1 dan 2, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Matias menjelaskan, bahwa KUA-PPAS yang telah dibahas bersama perlu dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Bupati dan DPRD Manggarai.
Hadir dalam masa sidang II yang dipimpin ketua DPRD Manggarai, Matias Masir ini, diantaranya, Sekda Manggarai Jahang Fansi Aldus, Unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Pimpinan OPD, anggota DPRD, Pimpinan BUMN/BUMD, para kepala bagian lingkup Setda Manggarai, insan pers serta undangan lainnnya. ***