Tiga belas, penyampaian informasi rencana pelaksanaan Uji Sumur.
Empat belas, rencana pengadaan tenaga kerja lokal oleh proyek dan kontraktor sesuai dengan aktivitas fisik di lapangan, seperti kegiatan konstruksi dan pengeboran.
Lima belas, pelaksanan pengeboran.
"Untuk seluruh kegiatan ini, semuanya dikonsultasikan dengan masyarakat, supaya masyarakat tidak kaget," pungkas Yando Zakaria.***