"Kedua, saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," tulis Atalia Praratya Kamil.
Ketiga, saat ini pelaku sudah diproses secara hukum (sudah 4 kali persidangan).
Baca Juga: Labuan Bajo Destinasi Wisata Super Premium, Hermawi Taslim: Masyarakat Lokal Jangan Kalah Gesit
Keempat, para korban sudah kembali kepada keluarganya masing-masing dengan terus mendapatkan pantauan dari tim trauma healing.
Kelima, dalam rangka melindungi anak-anak/ korban dan juga sebagai upaya untuk menghindari stigma/ pelabelan dari masyarakat, demi kepentingan terbaik bagi anak, pihak pemerintah provinsi maupun dari Polda Jabar pada saat itu tidak melakukan release kepada media.
"Keenam, kami mengharapkan kerja sama dari media dan bapak ibu semua untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain yang ditimbulkan dari pemberitaan di media," harap Atalia Praratya Kamil.
Baca Juga: NasDem NTT Panaskan Mesin Politik Jelang Pemilu 2024
Sementara itu dalam postingan lainnya, masih di akun Instagram @ataliapr, Atalia Praratya Kamil juga meluruskan data terkait aksi keji yang dilakukan predator seks Herry Wirawan.
Ia menyebut, sebanyak 20 anak diamankan, meliputi 13 orang korban dan 7 saksi yang berusia dari 14 sampai dengan 20 tahun.
"9 bayi dilahirkan dari 8 santriwati (ada yang 2 kali melahirkan)," jelas Atalia Praratya Kamil.