Satpol-PP Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Nanga Nae Labuan Bajo

28 Juni 2023, 18:27 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Manggarai Barat tertibkan sejumlah barang bukti alat penambang pasir ilegal di Muara Nanga Nae, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Rabu (28/06/2023) sore. /Milano/

 

LABUAN BAJO TERKINI- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Manggarai Barat tertibkan sejumlah barang bukti alat penambang pasir ilegal di Muara Nanga Nae, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Rabu (28/06/2023) sore.

Barang bukti tersebut berupa berupa pipa penyedotan pasir, skop, jerigen dan sempel pasir yang berada dilokasi.

"Ini merupakan bentuk penertiban lokasi tambang ilegal yang belum berijin, juga sesuai arahan bupati Manggarai Barat," tegas Kabid SDA Pol-PP, Martin M. Irwandi.

 

Baca Juga: Tambang Pasir Ilegal di Hutan Bakau Diduga Milik Surya Agung Labuan Bajo

Dirinya melanjutkan, bahwa sebelumnya bupati Manggarai Barat Edistasius Endi perintahkan agar aktivitas tambang di sepadan sungai harus ditertibkan.

"Bagi para pelanggar akan ditindak sesuai hukum berlaku. Akan kami proses tidak pandang bulu, siapapun orangnya!" tambahnya.

Adapun pihak yang yang melakukan aktivitas di lokasi yang dimaksud akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.

 

Baca Juga: SEDIH..Mahasiswa Unitri Asal NTT yang Meninggal Dikeroyok Ternyata Sedang Fokus Skripsi

"Sesuai fakta di lokasi, terdapat beberapa aturan daerah yang dilanggar oleh penambang," jelas Irwan.

Diberitakan sebelumnya, terdapat aktivitas tambang yang berlokasi di muara sungai Nanga Nae, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Informasi yang dihimpun media ini di lapangan, penambangan tersebut diduga milik seorang pengusaha DS dan seorang pensiunan polisi, LT.

 

Baca Juga: Ingin Lihat Komodo Tapi Biaya Terbatas? PELNI Siapkan Kapal Gratis, Ini Jadwal Perjalanannya

Pengoperasian tambang tersebut, menggunakan mesin sedot di muara sungai, untuk mengeruk pasir yang ada di kawasan tersebut.

Di lokasi tersebut, terdapat dua mesin sedot tambang ilegal yang lokasinya berbeda-beda. Mirisnya lagi, akitivitas tersebut berada di tengah-tengah kawasan hutan bakau.

Aktivitas penambangan ilegal termasuk tambang pasir tentu bertentangan dengan ketentuan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kepala UPTD Pertambangan wilayah Manggarai, Andre Kantus mengatakan jika lokasi pertambangan yang ada di Desa Gorontalo tersebut tidak mengantongi izin.

"Itu tidak ada (izin) itu," kata Andre Kantus saat dikonfirmasi.

 

Baca Juga: Pembatasan Kunjungan Wisatawan Harus Berdampak Baik Bagi Warga Kampung Komodo

Ia menerangkan, tahun 2018 terduga pemilik pernah ajukan permohonan tetapi izin WPR-IPR. Namun hingga saat ini belum ada penetapan dari kementrian diareal tersebut.

Namun terkait penambangan di lahan bakau, Andre menjelaskan kalau di Pesisir dan daerah Hutan Bakau memang tidak dibolehkan dalam regulasi terkait Pesisir, Kehutanan dan Perda Kabupaten.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik Surya Agung dan LT yang disebut-sebut oleh sang sopir belum berhasil dikonfirmasi.***

Editor: Milano Jaban

Tags

Terkini

Terpopuler