Dugaan Pemalsuan Surat, JPU Hadirkan Mantan PH Bonavantura

18 Maret 2023, 08:47 WIB
Sidang kasus dugaan pemalsuan surat oleh Bonavantura Abunawan di Pengadilan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Kamis (16/3/2023). /Milano/

 

LABUAN BAJO TERKINI-Dalam sidang kasus dugaan pemalsuan surat oleh Bonavantura Abunawan masih bergulir di Pengadilan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Sabtu (18/3/2023).

 

Seperti disaksikan pada Kamis 16 Maret 2023 kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi salah satunya mantan penasehat hukum terdakwa Bonavantura Abunawan.

 

Baca Juga: Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Sorotan, Ini Daftar Lengkap Aset dan Kekayaannya di LHKPN

 

"Kita hadirkan 3 orang saksi yang dimana salah satu dari saksi yang kita hadirkan adalah mantan penasehat hukum dari terdakwa," ungkap Jaksa Penuntut Umum Vendy Trilaksono kepada media.


Menurut Vendy, kehadiran mantan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Bonavantura Abunawan, karena kaitannya soal pemalsuan surat yang dilakukan Bonavantura.

 

"Kehadirannya merujuk pada surat yg diduga palsu tersebut telah dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara perdata yang didampingi oleh PH tersebut. Sehingga masih ada kaitannya dengan saksi yang kita hadirkan itu," lanjut Vendy.

 

Vendy katakan, dalam perkara dugaan pemalsuan surat ini masih dalam tahap proses persidangan dan yang menentukan palsu atau tidak surat tersebut itu adalah kewenangan Majelis Hakim.

 

Sementara, Tua Adat Terlaing Hendrikus Jempo mengatakan, kalau kasus ini tidak diselesaikan, maka akan terjadi masalah besar antara pemangku adat di Boleng ini.

 

Baca Juga: Maju Sebagai Caleg DPR RI Dapil NTT 1 Partai Perindo, Roy Rening Ingin Memperjuangkan Hak Hukum Masyarakat NTT

 

Ia juga menyebutkan dampak dari masalah ini, masyarakat adat yang ada di kampung Terlaing dan juga kampung sekitarnya mulai cemas dan menimbulkan kerugian, entah itu secara langsung maupun tak langsung.

 

"Dampak dari masalah ini, tentunya sangat merugikan bagi masyarakat kampung Terlaing dan juga kampung sekitarnya. Kerugian secara langsung yaitu, lahan warga yang sudah bertahun-tahun sudah digarap dan saat ini juga sudah merasa cemas, kemudian tentang batas lahan garapan masyarakat, misalnya kampung Rareng pasti kena dampak juga, sementara dampak tidak lansung itu adalah kuburan nenek moyang kami yang sudah puluhan tahun, apakah kami haru pindah? Nah inilah yang saya sebutkan pasti akan terjadi masalah yang besar jika kasus ini tidak diselesaikan secara baik," ungkap Hendrikus.


Dengan terungkap kembalinya kasus ini, Hendrikus menyampaikan para tua adat yang melakukan tandatangan dalam dokumen Wa'u Pitu Gendang Pitu merasa terima kasih, karena mereka tidak pernah tahu tujuan dari dokumen tersebut.

 

"Dan para tua adat yang bertandatangan dalam surat itu juga menyampaikan terima kasih kepada kami, karena awalnya mereka tidak tahu tujuan dari surat ini karena yang mereka tahu adalah pembicaraan tentang mekar desa. Perlu diketahui, para tua adat yang tercantum dalam surat tersebut hanya melakukan tandatangan dan bukan mereka yang membuat itu surat," ungkapnya. ***

Editor: Milano Jaban

Tags

Terkini

Terpopuler