LABUAN BAJO TERKINI- Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) menerbitkan PKPU terbaru terkait perubahan daerah pemilihan atau dapil di semua daerah di Indonesia.
Banyak daerah yang mengalami perubahan, adapula yang Dapil nya masih sama dengan Pemilu Legislatif 2019 lalu.
Salah satu daerah yang mengalami perubahan dapil ada Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Pada PKPU Nomor 6 tahun 2023 yang terbit pada Selasa 6 Februari 2023 ini, jumlah Dapil di mengalami perubahan.
Pada 2019 di Manggarai terdapat 5 dapil yang terdiri dari Dapil Langke Rembong, Dapil Satarmese Raya yang terdiri dari Kecamatan Satarmese, Satarmese Barat, dan Satarmese.
Selanjutnya Dapil Cibal dan Reok Raya yang terdiri dua kecamatan di Cibal dan dua Kecamatan di Reok, lalu Dapil Ruteng - Lelak, serta Dapil Wae Ri'i dan Rahong Utara.
Pada pemilu 2024 mendatang dapil di Manggarai mengalami perampingan dari sebelumnya 5 Dapil berubah menjadi 4 Dapil.
Baca Juga: DKPP Akan Periksa Anggota KPU RI Terkait Verifikasi Parpol dan Dugaan Ancaman Kepada Penyelenggara
Adapun rincian 4 Dapil terbaru di Manggarai terdiri dari:
- Dapil Manggarai 1 yang meliputi Kecamatan Wae Ri'i dan Langke Rembong dengan alokasi 10 kursi.
- Dapil Manggarai 2 yang meliputi Kecamatan Satarmese, Satarmese Barat, dan Satarmese Utara dengan alokasi 8 kursi.
- Dapil Manggarai 3 yang terdiri Ruteng, Rahong Utara, dan Lelak dengan alokasi 9 kursi.
- Dapil Manggarai 4 yang terdiri dari Kecamatan Cibal, Cibal Barat, Reok, dan Reok Barat dengan alokasi 8 kursi.
PKPU Nomor 6 tahun 2023 ini ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. ***