Diduga Pungli, Kades Golo Bilas Terjaring OTT

- 5 Juli 2023, 08:37 WIB
Kades Golo Bilas inisial AR  sedang diperiksa unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai Barat, Selasa (4/7) siang.
Kades Golo Bilas inisial AR sedang diperiksa unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai Barat, Selasa (4/7) siang. /Humas Polres Manggarai Barat/

 

LABUAN BAJO TERKINI- Diduga telah melakukan pungutan Liar (Pungli) Kepala Desa (Kades) Golo Bilas, Kabupaten Manggarai Barat, NTT terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (5/7/23).

Kades berinisial AR (35) ditangkap unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai Barat, Selasa (4/7) siang, karena diduga melakukan pungli terhadap masyarakat atas pengurusan surat tanah.

 

Baca Juga: Majelis Hakim Tegur Keras Johnny Plate: Jangan Saudara Anggap Pengadilan Ini Alat Politik

"Saat ini kepala desa sudah diamankan di Polres Manggarai Barat dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 3,5 juta," ucap Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko dalam keterangan tertulis humas Polres Manggarai Barat.

Dalam keterangan lanjutannya, OTT yang dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita dan bertempat diruang kerja sang kades di Kantor Desa Golo Bilas.

Mulanya pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa si kades melakukan pungli kepada masyarakat yang hendak mengurus surat-surat tanah.

 

Baca Juga: 11 Orang Ini Terima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo dari Irwan Hermawan, Ada Beberapa Nama Misterius

Dari keterangan warga, surat jual beli tidak akan ditandatangan bila tidak ada setoran.

"AR (35) diduga melakukan pungli ke sejumlah warga lainnya dan sudah ada sekitar puluhan orang yang menjadi korban," lanjutnya.

Selain uang, dari tangan pelaku terdapat beberapa dokumen berupa surat-surat tanah, handphone dan laptop.

Saat ini terduga pelaku masi dilakukan pendalaman informasi terkait dugaan pungli tersebut.

 

Baca Juga: Bantah Dakwaan Jaksa, Johnny Plate Ajukan Eksepsi Hari ini, Kejagung: Kami Siap

"Jika terbukti maka akan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap AKBP Ari Satmoko.

AR dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.***

Editor: Milano Jaban


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah