LABUAN BAJO TERKINI- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dalam kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam konferensi Pers yang dilakukan pada Selasa sore, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Setelah timsus melakukan gelar perkara tadi pagi, telah diputuskan tersangka baru yaitu saudara FS," jelas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Kapolri Turun Gunung Umumkan Tersangka Ketiga, Ferdy Sambo Tersangka Utama?
Pada kesempatan itu, Jenderal bintang empat tersebut menjelaskan, hasil pendalaman timsus ditemukan bahwa, tidak ada penembakan sebagaimana yang dilaporkan selama ini.
Karena faktanya, penembak Brigadir J adalah Brigadir RRE dan atas perintah Ferdy Sambo.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Timsus menemukan, Untk membuat seolah-olah ada tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan ke dinding berkali-kali, " tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Saat ini Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob sejak beberapa waktu lalu dan akan ditahan disana selama 30 hari kedepan.***