Oknum Polisi Larang Rekam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, AJI Desak Kapolda NTT Beri Sanksi Tegas

- 21 Desember 2021, 21:00 WIB
Stop! Kriminalisasi terhadap pekerja pers.
Stop! Kriminalisasi terhadap pekerja pers. /Desain/HO-Forum Wartawan NTT

"Pertama, AJI Kota Kupang menyesalkan tindakan oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) NTT yang melarang dan mengancam wartawan saat melakukan kerja-kerja jurnalistik," kata Ketua AJI Kota Kupang, Marthen Bana, melalui keterangan resmi yang diterima Labuan Bajo Terkini, Selasa 21 Desember malam.

Kedua, AJI Kota Kupang meminta Kapolda NTT untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

Baca Juga: Survei Charta Politika: Elektabilitas Ganjar Pranowo Paling Tinggi

"Ketiga, mendesak oknum anggota polisi itu meminta maaf secara terbuka ke publik. Jika tuntutan ini tidak diindahkan dalam waktu 2x24 jam, maka AJI Kota Kupang akan membawa masalah ini ke Mabes Polri," tegas Marthen Bana.

Ia menambahkan, larangan dan ancaman oknum polisi ini merupakan upaya menghalang-halangi kerja pers, seperti yang diamanatkan Pasal 4 dan Pasal 18 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.***

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x