Kamu Alumni Prakerja? Simak Ketentuan Jika Mau Dapat Bantuan Rp 10 Juta

- 11 Maret 2021, 00:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah/Pixabay
Ilustrasi uang rupiah/Pixabay /

LABUAN BAJO TERKINI- Untuk peserta prakerja yang telah menerima semua insentif, Pemerintah siap memberi bantuan Rp 10 Juta.

Namun kuota untuk bantuan ini hanya untuk 19.500 peserta saja. Mereka yag terpilih adalah alumnus Prakerja yang menyatakan diri sebagai wirausaha.

Adapun bantuan yang diberikan ini berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) supermikro.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan program ini adalah langkah lanjutan bagi peserta Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kasus Lahan Pemkab Mabar, Mantan Bupati Dula Akhirnya Ditahan

Baca Juga: Memaknai Isra Miraj Wapres Ajak Umat Mencontohi Sikap Kepemimpinan Rasulullah

"Jika alumni program Kartu Prakerja ingin meningkatkan kualitas dan skala produksinya, akan membutuhkan tambahan modal sehingga program KUR bisa untuk menaikkan skala usaha mereka ke depan,” kata Rudy Salahuddin seperti dikutip dari Antara.

Lantas, apa saja syarat jika ingin mendapatkan bantuan ini? Berikut syarat-syaratnya.

1. Masuk kategori usaha mikro.

2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.

4. Belum pernah menerima KUR

Jika syarat KUR Super Mikro tersebut terpenuhi maka bisa mendapatkan bantuanprogram tersebut dari pemerintah.

Baca Juga: Rektor Al-Azhar Sebut Kunjungan Paus Fransiskus Memberi Kesembuhan Bagi Luka-luka Rakyat Irak

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah