Kamu Alumni Prakerja? Simak Ketentuan Jika Mau Dapat Bantuan Rp 10 Juta

- 11 Maret 2021, 00:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah/Pixabay
Ilustrasi uang rupiah/Pixabay /

2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.

4. Belum pernah menerima KUR

Jika syarat KUR Super Mikro tersebut terpenuhi maka bisa mendapatkan bantuanprogram tersebut dari pemerintah.

Baca Juga: Rektor Al-Azhar Sebut Kunjungan Paus Fransiskus Memberi Kesembuhan Bagi Luka-luka Rakyat Irak

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah