Terima Suap Rp48,5 Miliar, Lukas Enembe Dituntut Hukuman 10,5 Tahun Penjara

13 September 2023, 15:02 WIB
Terima Siap Rp48,5 Miliar, Lukas Enembe Dituntut Hukuman 10,5 Tahun Penjara Oleh JPU /Asprilla Dwi Adha/ANTARA

LABUAN BAJO TERKINI- Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun dan 6 bulan penjara.

JPU menuntut Enembe dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi selama ia menjadi Gubernur Papua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan penjara dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar rupiah subsider 6 bulan,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.

Baca Juga: 7 Kursi Diperebutkan, Berikut Nama 91 Caleg di Dapil Lamba Leda Selatan dan Lamba Leda Timur Pada Pileg 2024

Sebelumnya, jaksa mendakwa Lukas Enembe menerima suap senilai Rp45.843.485.350 atau Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Diduga sejumlah penerimaan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Jaksa juga menyebutkan jika Lukas Enembe menerima uang puluhan miliar tersebut bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.

Menurut Jaksa, uang suap yang diterima Lukas Enembe dan kawan-kawan bersumber dari Piton Enumbi sebesar Rp10,4 miliar. Untuk diketahui, Piton Enumbi adalah Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur.

Selain dari Piton, Jaksa juga menyebut Lukas Cs menerima uang suap dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka sebesar Rp35,4 miliar.

"Dengan rincian sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar) dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu," kata jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023.

Jaksa mengungkapkan Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman memberikan suap kepada Lukas Enembe agar perusahaan-perusahaannya dapat menggarap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Tak hanya itu, jaksa dalam sidang juga menyebut Lukas Enembe menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan. Gratifikasi diberikan kepada Lukas lewat seorang perantara bernama Imelda Sun.

Baca Juga: Protes Dakwaan JPU, Lukas Enembe: Jaksa Tipu-tipu Ini

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Lukas Enembe dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, KPK juga tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Lukas Enembe.***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler