Guru Hukum Siswa Makan Sampah Plastik di Buton, KPAI: Itu Tidak Mendidik

30 Januari 2022, 08:26 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. /Pixabay

LABUAN BAJO TERKINI - Kasus MS, seorang guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, yang menghukum belasan siswa dengan memberikan makan sampah plastik, menuai kecaman dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"KPAI mengecam tindakan MS ini, karena sangat tidak mendidik, membahayakan kesehatan peserta didik dan merupakan salah satu bentuk kekerasan," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, melalui keterangan tertulis, Sabtu 29 Januari 2022.

KPAI pun mendorong Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, untuk menggunakan ketentuan/ mekanisme pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan yang berpedoman pada Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Baca Juga: Togar Situmorang: Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura, Perangkap Bagi Bandit Kakap

Dalam Permendikbud tersebut, menurut Retno Listyarti, ada panduan untuk satuan pendidikan membangun sistem pencegahan kekerasan, yaitu dengan membentuk Satgas Anti Kekerasan.

Satgas ini tidak hanya melibatkan perwakilan warga sekolah, namun juga stakeholder terkait seperti Babinsa, Polsek terdekat, RT/ RW, dan lainnya.

"Sekolah juga diwajibkan memiliki sistem pengaduan, dimana pengaduan tidak tunggal hanya ke sekolah, tetapi bisa juga melibatkan KPAD setempat, P2TP2A, dan lain-lain," jelas Retno Listyarti.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Petani ke Luar dari Zona Nyaman, Rambah Sektor Hilir

Permendikbud ini, lanjut dia, juga memandu tentang penanggulanan jika terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, ada penindakan karena ada ketentuan sanksi bagi pelaku kekerasan.

Terkait kasus hukum di Buton ini, KPAI pun mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan menghormati orangtua yang melakukan laporan ke kepolisian.

"Itu hak mereka. Hak anak pelapor harus tetap dipenuhi dan dilindungi," ujar Retno Listyarti.

Ia menambahkan, anak pelapor termasuk anak-anak lain yang mengalami penghukuman makan sampah, wajib diasesmen psikologi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton dan selanjutnya mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih seperti sediakala dan tidak takut datang ke sekolah.

Baca Juga: Tegas! Mendagri Ancam Ambil Alih Jika Gubernur Salahgunakan Wewenang

Secara khusus, KPAI juga mengapresiasi pihak kepolisian yang menangani perkara ini, karena bertindak sesegera mungkin melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor.

"Polisi dapat menggunakan Pasal 76C dalam UU Nomor 35 Tahu 2014 Tentang Perlindungan Anak. Mari kita hormati proses ini dan mempercayakan pihak kepolisian untuk bekerja maksimal," tegas Retno Listyarti.

Diketahui, MS merupakan guru kelas IV. Adapun belasan siswa yang dihukum memakan sampah karena dianggap berisik adalah siswa kelas III/A.

Berdasarkan pengakuan para korban, sampah itu diambil oleh MS dari dalam bak sampah di depan kelas III/A.

Baca Juga: Beredar SK Pembatalan Pelantikan Wakil Bupati Ende, Tidak Ditandatangani Langsung Mendagri

Peristiwa bermula ketika siswa di kelas III/A ribut karena guru kelasnya belum datang. MS yang sedang mengajar di kelas IV pun mendatangi kelas III/A. Ia mengimbau kepada murid agar tidak ribut.

Karena siswa ribut lagi, MS mendatangi kembali kelas III/A sambil menutup pintu kelas. MS juga mengambil sampah (plastik bekas bungkus makanan kering jajanan anak-anak) dan memasukan sampah-sampah tersebut ke mulut siswa kelas III/A.

Kasus ini pun viral. Pihak sekolah mengaku telah menegur oknum guru tersebut. Sementara Dinas Pendidikan Buton telah membebas tugaskan oknum guru tersebut untuk sementara.

Di sisi lain, kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian oleh salah seorang keluarga siswa. Polisi bahkan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan orangtuanya.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Tags

Terkini

Terpopuler