Baca Juga: Polres Manggarai Barat Buka Pendaftaran Calon Anggota Polri
Adapun terkait penetapan tarif jasa pemandu wisata oleh PT Flobamor, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen IUPJWA PT Flobamor. Tarif yang dikenakan merupakan salah satu bentuk dukungan dalam mewujudkan keberlangsungan program konservasi dalam kawasan.
Dalam menetapkan tarif ini lanjut Abner, PT. Flobamor tentu memperhatikan sejumlah ketentuan hukum diantaranya Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 425/KEP/HK/2021 tentang Penunjukan Perseroan Terbatas Flobamor Sebagai Wakil Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Melakukan Kerja Sama Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Secara Berkelanjutan Di Taman Nasional Komodo; serta Surat menteri lingkungan hidup nomor S.2029/MENLHK-SETJEN/ROUM/KSA.2/12/2022 tertanggal 21 Desember 2022 Tentang Kegiatan Pariwisata Alam di Taman Nasional Komodo.***