MK Tegaskan Tak Ada Bukti Intervensi Presiden untuk Perubahan Syarat Paslon Saat Pilpres

- 22 April 2024, 11:49 WIB
Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memimpin jalannya sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Rabu, 20 Maret 2024 di Ruang Sidang MK
Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memimpin jalannya sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Rabu, 20 Maret 2024 di Ruang Sidang MK /Humas MK/Ifa

Adapun gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, pasangan AniesMuhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah