Termasuk Satu Bupati dari NTT, Berikut 13 Kepala Daerah yang Menolak Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024

- 20 Maret 2024, 22:01 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2024.
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. /Antara

LABUAN BAJO TERKINI- Keputusan pelaksanaan Pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2024 mendatang mendapatkan penolakan dari 13 kepala daerah di Indonesia.

Sebagian besar kepala daerah tersebut melakukan penolakan karena masa jabatan yang seharusnya 5 tahun berkurang menjadi empat tahun.

Para kepala daerah yang tak terima dengan keputusan tersebut lalu melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan memohon agar pelaksanaan pilkada serentak bergeser hingga akhir 2025 mendatang.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan 13 Kepala Daerah yang Inginkan Pilkada Serentak Digelar 2025

Meski demikian Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari para kepala daerah tersebut karena telah diatur dalam perundang-undangan dan keputusan MK.

Hakim MK Saldi Isra menegaskan, pelaksanaan pilkada serentak yang puncaknya akan digelar pada 27 November 2024 mendatang telah final dan tidak bisa diubah.

Menurut Saldi Isra, pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini telah secara resmi diatur dalam pasal 201 ayat (8) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

Selain itu keputusan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 telah tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU-XXII/2024.

Dalam sidang putusan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 yang digelar Rabu 20 Maret 2024, ketua MK menegaskan menolak perubahan untuk mengubah jadwal pelaksanaan pilkada serentak dari November 2024 menjadi Desember 2025.

"Menolak permohonan dari pemohon untuk selain dan selebihnya,"kata Ketua Mahkamah Konstitusi dalam sidang tersebut.

Dalam sidang tersebut, permintaan yang dikabulkan hanya terkait pasal 201 ayat 7 yang harus diperjelas.

Pasal itu sebelumnya berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024”.

Kemudian, Pasal 201 ayat 7 tersebut diubah dengan norma baru sebagai berikut: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawalkot hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5  tahun masa jabatan".

Dalam putusan ini, ada satu hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Baca Juga: Resmi Digelar Pada November 2024, Berikut Tahapan Pelaksanaan Pilkada Serentak yang Dirilis KPU

13 Kepala Daerah yang menggugat Pilkada Serentak Tahun 2024
Berikut ini adalah 13 Kepala Daerah yang melakukan gugatan terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 dan menginginkan pilkada digelar  tahun depan.

1. Al Haris (Gubernur Jambi)
2. Mahyedi ( Gubernur Sumatera Barat)
3. Simon Nahak (Bupati Malaka, NTT)
4. Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat, Lampung)
5. Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen, Jateng)
6. Sanusi (Bupati Malang, Jawa Timur)
7.Asmin Laura (Bupati Nunukan, Kaltara)
8. Sukiman (Bupati Rokan Hulu, Riau)
9. Rahmdan Pomanto (Walikota Makassar, Sulsel)
10. Basri Rase (Walikota Bontang, Kaltim)
11. Erman Safar (Walikota Bukittinggi, Sumbar)
12.Rusdy Mastura (Gubernur Sulteng)
13. Ma'mur Amin (Wagub Sulteng). ***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x