Ini 7 Pelanggaran yang Diincar Dalam Operasi Zebra 2023, Termasuk Dokumen dan Surat-Surat Kendaraan

- 5 September 2023, 07:50 WIB
Ini 7 Pelanggaran yang Diincar Dalam Operasi Zebra 2023, Termasuk Dokumen dan Surat-Surat Kendaraan
Ini 7 Pelanggaran yang Diincar Dalam Operasi Zebra 2023, Termasuk Dokumen dan Surat-Surat Kendaraan /Labuan bajo terkini/

LABUAN BAJO TERKINI- Polri kembali menggelar operasi Zebra turangga tahun ini. Operasi lalu lintas tahunan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Adapun pelaksanaan operasi Zebra turangga ini digelar mulai 4 September hingga 17 September 2023 mendatang.

Pada tahun 2023 ini, operasi Zebra turangga mengusung tema "Kamseltibcar Lantas Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024".

Baca Juga: Politisi NasDem Urungkan Niat Lapor SBY ke Bareskrim Setelah Dilarang Surya Paloh dan Anies

Pada pelaksanaan operasi Zebra turangga tahun 2023 ini, ada 7 jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh Polisi jika pengendara melakukan pelanggaran.


Berikut ini 7 pelanggaran sasaran Operasi Zebra Turangga 2023 dan sanksinya :


1. Menggunakan HP saat Mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.


2. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM (Pasal 281). Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.


3. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang (Pasal 292). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca Juga: Bupati Cup Manggarai Timur Tahun 2023 Berakhir, Ini Pesan Bupati Agas


4. Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.


6. Melawan Arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.


7. Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat5). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah