Menkominfo: Masyarakat Indonesia Habiskan Dana Rp27 Triliun Setiap Tahun untuk Judi Online

- 10 Agustus 2023, 09:43 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri) didampingi Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan (kedua kanan), dan Dirjen IKP Usman Kansong (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023)
Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri) didampingi Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan (kedua kanan), dan Dirjen IKP Usman Kansong (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023) /Antara

LABUAN BAJO TERKINI- Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi menyebut ada Rp27 triliun uang masyarakat Indonesia dihabiskan untuk perjudian secara online setiap tahunnya.

Hal tersebut disampaikan Menkominfo saat menggelar konferensi pers di Jakarta Selasa 8 Agustus 2023 lalu di Kantor Kemenkominfo.

Menurut mantan Wakil Menteri Desa itu, ada satu Situs judi online bahkan meraup omset hingga Rp 2 triliun setiap bulannya.

Baca Juga: 1500 Peserta Akan Hadir di Festival Golo Koe, Lebih dari 100 UMKM Dilibatkan

"Jadi menurut laporan dan data yang kami dapat itu satu situs namanya Higgs Domino Island itu bahkan perputaran uangnya bisa mencapai Rp 2,2 triliun per bulan. Berarti setahun bisa sampai sekitar Rp 27 triliun, itu untuk satu situs saja," kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi.

Untuk mencegah penyakit masyarakat ini berkembang, Menkominfo mengklaim telah melakukan terhadap lebih dari 886.719 konten judi online sejak pertengahan 2018 lalu hingga Agustus 2023 ini.

Dari jumlah konten judi online yang telah diblokir Kemenkominfo, terdapat sebanyak 40 ribu konten yang diblokir selama Budi Arie Setiadi memimpin kementerian tersebut.

"Lebih spesifik lagi sejak saya dilantik tanggal 17 Juli 2023 hingga 7 Agustus 2023, Kominfo telah memutus akses dan melakukan take down terhadap 42.622 konten perjudian online," ungkapnya.

Dia juga memastikan pihaknya akan melakukan langkah konkret memutus judi online. Misalnya dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam rangka penindakan hukum.

Penindakan akan dilakukan pada seluruh ekosistem judi online. Termasuk pengembang, bandar, sponsor, pihak yang mempromosikan, dan yang berasa di belakang kegiatan tersebut.

Baca Juga: Data PPATK: Ratusan Triliun Uang Judi Online dari Indonesia Mengalir ke Beberapa Negara, Termasuk Kamboja

"Ini tugas menangkap tugas menindak ini kan aparat penegak hukum. Makanya kami nanti akan segera melakukan koordinasi dengan pihak aparat hukum khususnya kepolisian Republik Indonesia mengenai langkah-langkah," jelas Budi.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah