"Lebih spesifik lagi sejak saya dilantik tanggal 17 Juli 2023 hingga 7 Agustus 2023, Kominfo telah memutus akses dan melakukan take down terhadap 42.622 konten perjudian online," ungkapnya.
Dia juga memastikan pihaknya akan melakukan langkah konkret memutus judi online. Misalnya dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam rangka penindakan hukum.
Penindakan akan dilakukan pada seluruh ekosistem judi online. Termasuk pengembang, bandar, sponsor, pihak yang mempromosikan, dan yang berasa di belakang kegiatan tersebut.
"Ini tugas menangkap tugas menindak ini kan aparat penegak hukum. Makanya kami nanti akan segera melakukan koordinasi dengan pihak aparat hukum khususnya kepolisian Republik Indonesia mengenai langkah-langkah," jelas Budi.***