"Kejanggalan-kejanggalan yang pada saat itu kita dapat, itu mulai bisa terjawab. Utamanya memang saat itu kita mulai start dari masalah perkenaan ataupun temuan balistik di TKP yang berbeda dengan apa yang dia sampaikan. Dalam perjalanannya memang butuh waktu," jelasnya.
Saat ini, dalam kasus kematian Brigadir J, Polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka termasuk Ferdy Sambo.
Keempat tersangka lain adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, serta Kuat Maruf.
Selain itu Mabes Polri juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiguni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.***