Kuasa Hukum Brigadir J Kesal, Komnas HAM Lindungi Pelanggar Hak Asasi?

- 2 September 2022, 08:25 WIB
Kuasa Hukum Brigadir J Kesal, Komnas HAM Lindungi Pelanggar Hak Asasi?
Kuasa Hukum Brigadir J Kesal, Komnas HAM Lindungi Pelanggar Hak Asasi? /Istimewa/

LABUAN BAJO TERIKINI- Proses penanganan kasus kematian Brigadir J memasuki babak baru.

Yang terbaru dari kasus ini adalah terkait rekomendasi Komnas HAM kepada timsus Polri.

Hasil rekomendasi Komnas HAM ini ternyata membuat pengacara Brigadir J kecewa lantaran tidak dilibatkan kuasa hukum selaku pelapor kasus tersebut.

Baca Juga: Komnas HAM Beberkan 4 Pelanggaran Hak Asasi Dalam Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Dialami Keluarga Sambo

Pengacara Brigadir J, Jhonson Pandjaitan juga mengaku kesal karena Komnas HAM tidak pernah melaporkan perkembangan kasus ini kepada keluarga Brigadir J di Jambi.

Kesal dengan tindakan Komnas HAM tersebut, Jhonson Pandjaitan mengaku siap menghadirkan keluarga Brigadir J untuk dipertemukan dengan pihak Komnas HAM.

“Apa begini Komnas ya, saya akan coba lihat ya, saya akan kumpulkan uang, membawa keluarga itu untuk bertemu dengan Komnas, setelah dia mengumumkan secara resmi,” katanya,Jumat, 2 Agustus 2022.

Dikutip dari Antara, Jhonson mendesak Komnas HAM untuk bertindak komprehensif menyelesaikan kasus kematian Brigadir J.

Pasalnya, kasus tersebut bukan hanya soal pembunuhan saja, melainkan terkait juga dengan tindakan obstruction of justice, pencurian, peretasan ponsel hingga penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Susul Ferdy Sambo, 1 Jenderal dan 5 Orang Perwira Jadi Tersangka Dalam Skenario Kematian Brigadir J

Johnson pun tak berhenti mengungkapkan kekesalannya, ia juga mempertanyakan apakah Komnas HAM dapat melindungi seorang pelanggar hak asasi.

“Apa iya begini Komnas, supaya rakyat semua tau, begini loh kerjanya, dia bisa melindungi pelanggaran hak asasi nggak,” ujarnya kesal.

Diketahui, Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi ke Timsus Polri terkait kasus kematian Brigadir J.

Hasil rekomendasi Komnas HAM ini berbasis hasil penyelidikan awal hingga saat ini.

Hasil rekomendasi itu disampaikan langsung oleh komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara pada Kamis 1 September 2022.

Berikut ini adalah hasil rekomendasi Komnas HAM yang disampaikan kepada Timsus Polri.

Baca Juga: Hasil Survei LSI: 50 Persen Inginkan Ferdy Sambo Dihukum Mati dan Percaya Polri Usut Kasus Hingga Tuntas

1. Brigadir J dinyatakan meninggal dunia pada 8 Juli 2022 di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Nomor 46 Jakarta Selatan.

2. Penembakan terhadap Brigadir J dikategorikan sebagai pembunuhan diluar hukum atau Extra Judicial Killing.

3. Hasil otopsi pertama dan kedua, Brigadir J meninggal karena luka tembak dan tidak ada kekerasan lain.

4. Brigadir J diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati di Magelang 7 Juli 2022.

5.Terjadi Obstruction of justice dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J. ***

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x