5 Perwira Ini Siap Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Terlibat Halangi Penyidikan

- 20 Agustus 2022, 13:22 WIB
Polri sebut ada 5 klaster pembantu Ferdy Sambo
Polri sebut ada 5 klaster pembantu Ferdy Sambo /Labuan Bajo Terkini/

LABUAN BAJO TERKINI- Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat terus didalami.

Lima tersangka terlah ditetapkan termasuk Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati.

Namun jumlah tersangka berpotensi akan terus bertambah termasuk dari internal kepolisian.

Ferdy Sambo seperti hasil penyidikan timsus, diketahui bersama lima perwira Polri lainnya diduga terlibat tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Viral Video Nikita Mirzani Joget dan Sebut Ferdy Sambo dengan Panggilan Sayang

Terkait hal ini, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah menempatkan keenamnya termasuk Ferdy Sambo di tempat khusus (patsus) usai dilakukan pemeriksaan pendapat.

"Nama-namanya yaitu FS, kedua Brigjen HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP" kata Agung.

Keenam perwira Polri ini  merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria mantan Kaden A Biro Paminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biro Paminal Div Propam, Kompol Baigui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polr, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbag Audit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Agung mengatakan dari keenam perwira ini, baru Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama kasus kematian Brigadir J.

Hal ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP A/0446/VII1/2022 Dittipidsiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022 lalu.

“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang," kata Asep dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Orang Tua Jadi Tersangka, Dua Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Alami Hal Ini di Sekolah

Asep saat itu juga menambahkan, dalam perkara ini penyidik telah menyita sebanyak empat barang bukti, yakni hardisk eksternal merk WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCTV yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merk DELL milik Kompol Baigui Wibowo.

"Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP” tuturnya menjelaskan.***

Editor: Silvester Yunani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x