Tugas dan Fungsi LMKN yang Menjadi Sumber Keributan Anji dan Marcell Siahaan

- 8 Agustus 2022, 10:17 WIB
Para Komisioner LKMN
Para Komisioner LKMN /Website LMKN/

LABUAN BAJO TERKINI- Dua penyanyi tanah air yakni Anji dan Marcell Siahaan terlibat debat panas di media sosial belum lama ini.

Keduanya terlibat debat panas berawal dari unggahan Anji yang soal curhat pemilik kafe dan restoran terkait pembayaran royalti.

“Dear LMK, saya sejak dulu bersuara tentang royalty untuk performing rights. Tapi banyak EO dan kafe/resto curhat. Mereka mau bayar asal uangnya memang sampai kepada pencipta lagu dengan transparan. Bisakah kalian detail dan transparan dalam laporan?” ”tulis Anji dalam unggahannya Minggu 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Anji dan Marsel Siahaan Saling Serang di Medsos Soal LMKN, Arie Laso: Sulit Memang, Musisi Tidak Kompak

Marcell Siahaan sebagai salah satu  komisioner LMKN nampak langsung membalas unggahan Anji dengan sebuah komentar singkat.

Oh gitu ya?” komentar Marcell Siahaan singkat

“Iya curhatnya memang begitu,” balas Anji.

 

Perdebatan pun terjadi diantara kedua penyanyi tersebut. Tak hanya debat panas,  keduanya nampak saling sindir.

Lantas apa itu LKMN yang menjadi sumber keributan keduanya?

 

Dikutip Labuan Bajo Terkini dari website resmi LMKN, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

 

Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.

 

LMKN mempunyai kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mendistribusikannya kepada para Pencipta, Pemegang Hak dan Pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Baca Juga: Bangga! 700 Motif Tenun Ikat NTT Terdaftar Indikasi Geografis

Adapun Visi LKMN ada adalah Meningkatkan pendapatan royalti penggunaan karya cipta lagu dan music di Indonesia dan terdistribusinya royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik kepada pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait.

Sementara Misi dari LMKN yakni Menyelenggarakan manajemen royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik secara transparan, proporsional, dan adil sesuai ketentuan yang berlaku. ***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x