Namanya Populer, Presenter Cantik TV Nasional ini Dipanggil KPK Dalam Kasus Maling Uang Rakyat di Papua

- 19 Juli 2022, 20:39 WIB
Brigita Manohara
Brigita Manohara /Labuan Bajo Terkini/Instagram @Brigitamanohara

KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Baca Juga: Korban Kecelakaan di Jalur Alternatif Cibubur Bertambah Jadi 11 Orang

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Ricky Ham Pagawak bersama tiga orang lainnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Ricky Ham Pagawak untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/7). Namun, ia tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah.

KPK selanjutnya berupaya menjemput paksa kepada tersangka tersebut di wilayah Papua, namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan. Diduga, tersangka telah melarikan diri ke Papua Nugini.

Untuk mengungkap keberadaan tersangka tersebut, tim penyidik juga telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak di antaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian.

KPK juga meminta para pihak agar tidak membantu tersangka bersembunyi atau menghindar atas proses penegakan hukum secara sengaja karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x