Kasus Maling Uang Rakyat, Bupati di Papua Ini Masuk DPO Karena Kabur ke Papua Nugini

- 17 Juli 2022, 14:31 WIB
Bupati Membramo Tengah, Ricky Ham Pagawak
Bupati Membramo Tengah, Ricky Ham Pagawak /Labuan Bajo Terkini/Facebook @Chalvin Penggu Kp

LABUAN BAJO TERKINI- Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah, Papua resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus maling uang rakyat.

Ricky Ham Pagawak menjadi DPO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat nomor R/3992/dik.01.02/01-23/07/2022 perihal daftar pencarian orang yang ditandatangani langsung oleh ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Juga: Ansy Lema Tolak Komersialisasi Secara Brutal di Taman Nasional Komodo

Plt. juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, Ricky Ham Pagawak tidak kooperatif dan pihaknya akan melakukan penangkapan secara bertahap serta menerbitkan surat DPO.

"Siapapun yang mengetahui keberadaan tersangka RHP bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang, "kata Ali Fikri dikutip Labuan Bajo Terkini melalui Antara, Minggu 17 Juli 2022.

RHP diketahui merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi Kabupaten Membramo Tengah.

Baca Juga: Kominfo Bakal Blokir Whatsapp, Instagram, Google Hingga PUBG 4 Hari Lagi

Sebelumnya, Polda Papua menginformasikan bahwa RHP telah lari ke Papua Nugini melalui jalan setapak antara Skouw (RI) -Wutung (PNG).

RHP diketahui kabur ke Negara tetangga tersebut pada 14 Juli lalu. ****

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x