LABUAN BAJO TERKINI- Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah, Papua resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus maling uang rakyat.
Ricky Ham Pagawak menjadi DPO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat nomor R/3992/dik.01.02/01-23/07/2022 perihal daftar pencarian orang yang ditandatangani langsung oleh ketua KPK, Firli Bahuri.
Baca Juga: Ansy Lema Tolak Komersialisasi Secara Brutal di Taman Nasional Komodo
Plt. juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, Ricky Ham Pagawak tidak kooperatif dan pihaknya akan melakukan penangkapan secara bertahap serta menerbitkan surat DPO.
"Siapapun yang mengetahui keberadaan tersangka RHP bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang, "kata Ali Fikri dikutip Labuan Bajo Terkini melalui Antara, Minggu 17 Juli 2022.
RHP diketahui merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi Kabupaten Membramo Tengah.
Baca Juga: Kominfo Bakal Blokir Whatsapp, Instagram, Google Hingga PUBG 4 Hari Lagi
Sebelumnya, Polda Papua menginformasikan bahwa RHP telah lari ke Papua Nugini melalui jalan setapak antara Skouw (RI) -Wutung (PNG).
RHP diketahui kabur ke Negara tetangga tersebut pada 14 Juli lalu. ****