Dengan banyaknya ASN di lingkungan Kemenkumham yang terpapar Covid-19 tersebut, ia mengimbau seluruh pimpinan di lingkungan instansi untuk memberikan perhatian dan rutin memantau kondisi kesehatan para pegawai.
Kemenkumham juga telah mengembangkan layanan telemedisin di tiap wilayah guna memudahkan pemantauan dan penanganan kesehatan pegawai tanpa harus hadir di kantor.
Terkait penerbitan SE Nomor SEK-5.OT.02.02 Tahun 2022 Tentang Perpanjangan ke-25 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa dan Bali, diharapkan dapat mengurangi risiko pegawai terpapar Covid-19.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dorong Pembangunan IKN Berprinsip Seperti Membuat Baju
Dalam SE itu, selain pengetatan penerapan protokol kesehatan, juga mengatur tentang penundaan semua perjalanan dinas hingga 21 Februari 2022.
Setiap kegiatan kunjungan fisik diganti dengan komunikasi secara daring dan menghindari kegiatan mengundang banyak orang.***