“Pemda tidak perlu mengajukan, tetapi mereka memutuskan sendiri berdasarkan Inmendagri, pada level berapa mereka berada dan pembelajaran seperti apa yang akan dilakukan,” tandasnya.
Berdasarkan Inmendagri, pemerintah daerah perlu memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi Covid-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes.
Baca Juga: Mohammad Nuh: Pers Harus Mampu Beradaptasi dengan Perkembangan Teknologi
Selain itu, percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, dan memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Adapun pemberlakuan PTM terbatas pada daerah PPKM Level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM.***