LABUAN BAJO TERKINI - Kasus Covid-19 terus meningkat di sejumlah daerah di Indonesia. Sejauh ini, pemerintah belum membuat kebijakan khusus terkait proses pembelajaran di sekolah.
Untuk saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyerahkan sepenuhnya kepada daerah (Pemda) termasuk sekolah, untuk dilakukan penyesuaian.
“Pembelajaran harus memperhatikan kesehatan anak dan memperhatikan situasi penularan Covid-19 di daerah tersebut," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, di Jakarta, Senin 7 Februari 2022.
"Harus ada penyesuaian, terutama untuk daerah PPKM Level 2, kita berikan diskresi,” imbuhnya.
Baca Juga: Kepada Erick Thohir, Prilly Latuconsina Mengaku Sedang Berbagi Hati
Daerah-daerah dengan PPKM Level 2, menurut dia, disetujui diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen.
Meski demikian, ada juga daerah yang tidak masalah dengan penularan Covid-19 dan tetap menyelenggarakan PTM 100 persen.
“Akan tetapi bukan berarti harus dilepas, protokol kesehatan harus berjalan, vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan harus terus didorong dan mekanisme pembelajaran harus didorong demikian rupa,” ucapnya.
Baca Juga: Masyarakat Kurang Mampu Bisa Dapatkan Bantuan Hukum Gratis, Ini Syaratnya
Suharti menambahkan, pemerintah daerah dapat memutuskan sendiri apakah tetap menyelenggarakan PTM 100 persen, PTM 50 persen, atau PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) dengan merujuk pada Instruksi Mendagri.