Tagih Janji  KLHK, Ansy Lema Desak Buka Data Izin Pelepasan Hutan 3,2 Juta Hektar

- 7 Februari 2022, 09:13 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI, Yohanis Fransiskus Lema
Anggota Komisi IV DPR RI, Yohanis Fransiskus Lema /Labuan Bajo Terkini/HO- Ansy Lema

Ansy menegaskan, 3,2 juta hektar kawasan hutan yang tidak berizin bukan angka yang kecil. Karena itu, KLHK  harus membuka data tersebut agar menjadi rujukan obyektif dalam membuat penindakan tegas kepada individu ataupun korporasi yang melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Ansy menambahkan, aktivitas ilegal di kawasan hutan tidak saja merusak alam, melainkan secara ekonomi juga merugikan negara karena negara tidak mendapatkan pendapatan dari aktivitas bisnis yang dilakukan korporasi maupun perorangan di kawasan hutan. Padahal, keuntungan yang diperoleh pasti sangat besar.

Baca Juga: Anggota DPR RI Ansy Lema Serahkan Bantuan Sapi untuk Kelompok Peternak di Kupang dan Belu

Penindakan Tegas

Apalagi Presiden Joko Widodo baru-baru ini menginstruksikan KLHK untuk mencabut ratusan izin sektor kehutanan seluas jutaan hektar. Pertama, pencabutan SK Konsesi Kawasan Hutan Selama Periode September 2015 s/d Juni 2021 yang berjumlah 44 SK seluas 812.796,93 hektar. Kedua, pencabutan 192 unit perizinan/perusahaan seluas 3.126.439,36 hektar. Ketiga, evaluasi dan penertiban izin usaha keseluruhan yang dimulai dengan 106 unit perizinan/perusahaan seluas 1.369.567,55 hektar.

"Semangat Presiden menertibkan perizinan di sektor kehutanan harusnya menjadi semangat KLHK. Namun, hal ini harus didukung data yang transparan dan obyektif oleh KLHK, sehingga kebijakan yang diambil tepat untuk melindungi hutan", tambahnya.

Baca Juga: penyidik yang Hentikan Kasus Kekerasan Seksual Bisa Mendapat Sanksi Tegas

Akhirnya, Ansy mengingatkan bahwa izin pelepasan kawasan hutan sangat erat terkait dengan kepentingan konservasi keanekaraman hayati. Masa depan bumi sebagai rumah bersama sangat ditentukan oleh kelestarian hutan dan ekosistemnya. Maka KLHK harus menindak tegas perusahaan yang melakukan aktivitas di hutan tanpa izin.

"KLHK harus melarang dan memidanakan korporasi/perorangan yang tanpa izin melakukan aktivitas di kawasan hutan. Serentak KLHK menertibkan bahkan mencabut izin korporasi yang merusak hutan dan  mencemari lingkungan hidup," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x