Kedua, pertemuan masif dengan mengundang massa yang besar sudah tidak efektif. Misalnya mengundang 10 ribu orang untuk kampanye, tidak semuanya bisa memilih.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI ini, pertemuan-pertemuan masif dengan skala besar sudah ditinggalkan kontestan partai politik maupun calon anggota legislatif (Caleg).
"Ketiga, media kampanye bisa menggunakan teknologi digital, tidak perlu memasang berbagai macam-macam (alat peraga kampanye). Kampanye bisa menggunakan media lain yang efektif dan efisien," ucapnya.
Keempat, ketika masa kampanye dipersingkat maka akan mengurangi kapan waktu memulai tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Ini 19 Bangunan dan Rumah Terbalik di Dunia, Separuhnya Ada di Indonesia
Apabila sesuai usulan KPU yaitu masa kampanye berlangsung 120 hari, maka tahapan Pemilu Serentak 2024 mulai dilaksanakan pada Juni 2022.
Atas dasar itu, pihaknya mengusulkan agar masa kampanye dipersingkat, sehingga tahapan pun dipersingkat.
Apabila tahapan Pemilu Serentak 2024 dipersingkat, maka akan banyak waktu digunakan untuk urusan pemerintahan seperti pemulihan ekonomi, penanganan Covid-19, hingga KTT G20.***