122 Kasus Konflik Pertanahan Ditolak Kementerian ATR, DPR: Jangan 'Cuci Tangan'

- 19 Januari 2022, 06:37 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil. /Instagram/@sofyan.djalil

Junimart Girsang menegaskan, tidak ada alasan bagi Kementerian ATR/BPN untuk 'cuci tangan' terkait kasus konflik pertanahan, meskipun BPN hanya memiliki kewenangan sebesar 33 persen dari seluruh tanah di Indonesia. Adapun KLHK memiliki kewenangan sebesar 67 persen.

"Tentang konflik yang Menteri ATR/BPN sebutkan bahwa konflik pertanahan kewenangan ATR dan kewenangan KLHK, saya tidak setuju dengan istilah Pak Menteri. Kalau alasannya karena mereka (KLHK) punya kewenangan 67 persen, lama-lama habis tanah kita," tandasnya.

"Hak rakyat adalah hukum tertinggi sehingga tidak ada lagi permukiman masyarakat yang sudah dihuni puluhan tahun secara turun-temurun, lalu tiba-tiba bisa diklaim menjadi kawasan hutan," pungkas Junimart Girsang.***

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah