Alur Proses Serta Syarat Dokumen Pendaftaran PPPK 2022 di SSCASN Agar Lolos Verifikasi Administrasi

6 September 2022, 10:01 WIB
Alur Proses Serta Syarat Dokumen Pendaftaran PPPK 2022 di SSCASN Agar Lolos Verifikasi Administrasi /Ilustrasi/

LABUAN BAJO TERKINI- Honorer akan resmi. Dihapus pada 2023 mendatang. Sebagai gantinya, Pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Menurut keterangan resmi BKN dan Kemenpan RB beberapa waktu lalu, jadwal pendaftaran untuk seleksi PPPK 2022 akan dilakukan pada akhir September nanti.

Saat ini pemerintah sedang melakukan pendataan tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan baik di pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Baca Juga: BLT BBM Mulai Cair, Masyarakat Bisa Mengusulkan Nama Penerima, Begini Caranya

Dalam artikel ini silahkan disimak cara mendaftar PPPK 2022 melalui portal SSCASN BKN yang wajib para honorer pahami.

Sebelum mendaftar pastikan  sudah menyiapkan berkas atau dokumen pendukung ini agar lolos seleksi administrasi.

Terkait seleksi sudah diserahkan Sekjen Kemendikbud Ristek kepada Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB sehingga cara daftar PPPK 2022 wajib diketahui.

Mengingat pendataran akan segera dibuka dalam waktu dekat maka ada beberapa berkas atau dokumen penting yang perlu diketahui sambil menyimak cara daftar PPPK 2022 melalui SSCASN BKN.

Cara Pendaftaran

1. Registrasi akun untuk bisa melakukan pendaftaran. Bisa dilakukan secara online di website resmi pendaftaran PPPK terlebih dahulu di SSCASN.BKN.go.id, untuk PPPK akan diarahkan ke ssp3k.bkn.go.id.

2. Akun yang telah dibuat nantinya digunakan untuk login. Silahkan mengakses formulir pendaftaran PPPK online di situs resminya ssp3k.bkn.go.id. Isi semua data pendaftaran dengan informasi sesungguhnya hingga selesai.

Tidak hanya mengisi data melainkan ada beberapa dokumen yang perlu diunggah sebagai syarat pendaftaran PPPK 2022.

Dikatakan selesai apabila sudah bisa mencetak kartu pendaftaran PPPK 2022.

3. Hasil pengisian informasi yang sudah selesai, akan terkirim ke panitia.

Kita hanya menunggu hasil verifikasi saja, hingga pengumuman hasil seleksi administrasi ini keluar. Hanya peserta PPPK 2022 yang lulus bisa mengikuti tes seleksi PPPK 20222 nantinya.

Baca Juga: RUU Sisdiknas 2022, Guru Non ASN Akan Dapat Tunjangan Profesi Hingga Pensiun

Dokumen yang wajib Disiapkan

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format ipeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format ipeg/ipg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf

Itulah cara daftar PPPK 2022 melalui SSCASN BKN dan sebelum daftar, siapkan berkas atau dokumen . ***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler