Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dorong Pendampingan Psikolog untuk Putri Candrawati

19 Agustus 2022, 20:14 WIB
Profil dan Biodata Putri Candrawathi: Istri Ferdy Sambo Lengkap dengan Kisah Asmara /Tiktok @Revalipop/

LABUAN BAJO TERKINI- Timsus Polri resmi menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Penetapan tersangka terhadap istri Ferdy Sambo itu diumumkan timsus Polri pada Jumat 19 Agustus 2022.

Terkait penetapan tersangka terhadap Putri Candrawati ini, Komnas HAM dan Komnas Perempuan satu suara untuk mendorong pendampingan psikolog.

Baca Juga: 5 Klaster Antek Ferdy Sambo Diungkap Polisi, Satu Orang Brigjen , Sisanya Perwira Menengah

Pendampingan psikolog terhadap Putri Candrawati menurut kedua lembaga itu penting dilakukan untuk pemenuhan hak atas kesehatan bagi tersangka.

Selain itu, kedua lembaga ini berpandangan,upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemulihan perempuan yang berhadapan dengan masalah hukum.

Hal ini disampaikan Tim Pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang dijelaskan secara daring pada Jumat 19 Agustus 2022 pasca Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka.

"Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum menghormati dan memenuhi hak-hak Ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan," kata Theresia Iswarini dari tim pemantau.

Sementara itu, tim pemantau lain, Siti Aminah Tardi menyatakan, Putri Candrawati meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dia masih memiliki hak yang dijamin undang-undang.

Baca Juga: Sah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Putri Chandrawati: Kita Buktikan di Pengadilan

"Penetapan Ibu PC sebagai tersangka atau perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam kitab undang-undang hukum acara pidana, diantaranya hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, juga hak atas kesehatan," ujar Siti Aminah Tardi.

Untuk diketahui, Putri Candrawati merupakan tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu. ***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler