Guru Bisa Langsung Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Ini Kategorinya

11 Agustus 2022, 06:11 WIB
Kategori Guru yang diangkat Tanpa Tes PPPK /Diskominfo Bandung/

LABUAN BAJO TERKINI- Pemerintah  pusat Kemenpan RB terus mempersiapkan regulasi terkait pelaksanaan tes Pegawai Pemerintah Dalam Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk untuk jabatan guru fungsional.

Khusus untuk jabatan formasi jabatan guru fungsional, pemerintah melalui Kemenpan RB, Kemendikbud dan Panselnas telah menggodok satu regulasi baru.

Regulasi PPPK tersebut telah tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 tahun 2022.

Baca Juga: Ombudsman Sebut Pelayanan Publik Pemda di NTT Masih Didominasi Zona Merah

Permenpan RB  Nomor 20 tahun 2022 ini membagi pelamar PPPK menjadi dua yakni: pelamar umum dan pelamar prioritas.

Selanjutnya pelamar prioritas dibagi lagi menjadi tiga diantaranya; pelamar prioritas pertama atau P1, pelamar prioritas kedua atau P2, dan pelamar prioritas ketiga atau P3.

Apa perbedaan dari tiga prioritas ini? Merujuk pada Permenpan RB Nomor 20 tahun 2022,  P1 adalah guru yang lolos passing grade.

Lalu P2 adalah kategori untuk guru THK 2, sementara P3 adalah para guru honorer negeri yang terdaftar di dapodik tiga tahun ataupun lebih.

Untuk diketahui, kuota PPPK berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 tahun 2022 adalah 1. 086.128. Jumlah ini didominasi oleh para pengajar atau guru.

Adapun rincian alokasi untuk PPPK 2022 ini terdiri dari: 758.018 formasi untuk PPPK guru di pemerintahan daerah, 184.239 non guru, 45.000 formasi PPPK guru di pemerintah pusat, 25.554 formasi jabatan teknis lain, 20.000 formasi jabatan teknis lain,3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes.

Selanjutnya ada formasi 8.941 formasi CPNS sekolah kedinasan, serta 41.376 formasi CPNS dan PPPK 2022 bagi Papua dan Papua Barat.

Lalu bagaimana dengan formasi PPPK guru yang bisa diangkat tan tes?

Baca Juga: Wali Kota Denpasar Serahkan SK PPPK Tahap I Kepada 630 Guru

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 tahun 2022, berikut adalah kategori guru PPPK yang bisa diangkat tanpa tes.

Dikutip Labuan Bajo Terkini dari Permenpan RB Nomor 20 tahun 2022, berikut adalah kategorinya.

1. Pelamar Prioritas

a. Guru THK-II lulus Passing Grade (PG)
b. Guru Negeri lulus Passing Grade
c.Guru swasta lulus Passing Grade
d. Lulusan PPG yang lulus PG
e. Guru THK II
f. uru THK II belum lulus PG
g. Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021
h. Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021.

Pelamar Prioritas 1 (P1)

1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF (Jabatan Fungsional) Guru Tahun 2021;


2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Ada 27.303 Formasi Guru Agama untuk PPPK di Kemenag


Pelamar Prioritas 2 (P2)

 


Pelamar prioritas kedua adalah Tenaga Honorer Kategori 2 yang aktif mengajar sebelum dan sampai tahun 2005.

 

Prioritas Ketiga (P3)

1. para guru non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

2. Jika formasi belum terpenuhi, diisi oleh pelamar prioritas II

3. Jika formasi belum terpenuhi, diisi oleh pelamar prioritas III. ***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler