Menkopolhukam: Pinjol Ilegal Itu Rentenir yang Bertransformasi di Era Digital

11 Februari 2022, 20:08 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd

LABUAN BAJO TERKINI - Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap penyedia layanan pinjaman online atau daring (Pinjol) ilegal.

Pasalnya, Pinjol ilegal tentu sangat merugikan masyarakat. Apalagi Pinjol ilegal sesungguhnya merupakan transformasi rentenir di era digital.

Karena itu, pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait, terus melakukan upaya bersama dalam memberantas dan menindak tegas praktik-praktik Pinjol ilegal yang merugikan masyarakat tersebut.

"Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital, perlu kehati-hatian untuk memberantasnya," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 11 Februari 2022.

Baca Juga: 1.155 ASN di Lingkungan Kemenkumham Terpapar Covid-19 Varian Omicron

"Di samping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik itu," imbuhnya.

Mahfud MD menyampaikan ini saat menjadi pembicara kunci web seminar 'Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum' yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia kemudian merincikan beberapa praktik merugikan yang dilakukan Pinjol ilegal, seperti memberlakukan bunga pinjaman lebih tinggi dari bank, memberikan pinjaman tanpa jaminan, serta memberikan persetujuan terhadap akses data pribadi sebagai prasyarat pinjaman.

Baca Juga: Indonesia Beli 42 Pesawat Rafale, Pengamat: Langkah Strategis untuk Modernisasi Alutsista

Layanan Pinjol ilegal tersebut kemudian sering disalahgunakan oleh penyedia layanan, khususnya lembaga keuangan yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK dan asosiasi terkait.

Karena itu, demikian Mahfud MD, penutupan akses atau pemblokiran Pinjol ilegal oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merupakan bagian dari tindakan administratif yang dapat dilakukan negara.

Hal itu bertujuan agar ruang bagi Pinjol ilegal semakin tertutup dan korban tidak semakin banyak.

"Langkah ini harus didukung dengan membuka akses pengaduan masyarakat yang mudah untuk dijangkau. Partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan tindakan yang ilegal ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan Pinjol yang harus dibangun oleh negara," tegasnya.

Baca Juga: 7 Pemain Positif Covid-19, Timnas Indonesia Batal Mengikuti Piala AFF U-23

Sementara itu terkait layanan Pinjol legal, yang sudah berizin resmi OJK, menurut Mahfud MD, harus mendapat dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.

Selain itu, pemerintah juga mendorong penyedia layanan Pinjol legal untuk menaati aturan dan etika dalam penagihan, memberikan suku bunga rendah dan terjangkau, serta memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.

"Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara. Perlindungan data ini penting untuk melindungi data korban yang sering di eksploitasi oleh Pinjol ilegal," tutur mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Baca Juga: Begini Hasil Analisa Roy Suryo Terkait Video Syur Mirip Briptu Christy

Negara, lanjut dia, juga akan memberikan perlindungan dari segi hukum perdata dan hukum pidana, dengan menyediakan ruang bagi para pihak jika terdapat perselisihan atau sengketa dan melakukan tindakan tegas terhadap perilaku yang merugikan warga negara.

"Penerapan pidana dalam penanganan Pinjol ilegal harus menjadi upaya terakhir, namun penegakan hukum pidana terhadap pelaku besar diperlukan sebagai shock therapy agar menimbulkan efek jera," ujar Mahfud MD.

Penegakan hukum, lanjutnya, harus dilaksanakan secara konsekuen dan mampu menjangkau penyandang dana, korporasi, dan aktor-aktor penting yang mengorganisir praktik Pinjol ilegal tersebut.

"Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar karyawan bawahan, yang hanya bertindak secara teknis operasional; mengingat praktik Pinjol ilegal ini banyak melibatkan jaringan di dalam dan luar negeri, baik dari pelaku, penyedia server, atau penyedia dananya," pungkas Mahfud MD.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler