1.155 ASN di Lingkungan Kemenkumham Terpapar Covid-19 Varian Omicron

11 Februari 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron. /Pixabay

LABUAN BAJO TERKINI - Sebanyak 1.155 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dilaporkan terpapar Covid-19 varian Omicron.

Ribuan pegawai Kemenkumham yang positif Covid-19 tersebut tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto, di Jakarta, Jumat 11 Februari 2022.

"Saya menyampaikan rasa simpati kepada rekan-rekan yang positif terpapar Covid-19. Semoga cepat pulih dan diberi kekuatan serta kesehatan seperti sediakala oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," tuturnya.

Baca Juga: 7 Pemain Positif Covid-19, Timnas Indonesia Batal Mengikuti Piala AFF U-23

Menyikapi kondisi ini, Andap Budhi Revianto mengakui bahwa Kemenkumham melakukan tiga hal, yakni menyapa para ASN, mengembangkan telemedisin serta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Pengetatan Protokol COVID-19.

Dalam sapaan virtualnya kepada jajaran ASN Kemenkumham, Andap Budhi Revianto memberikan sejumlah tips agar mereka yang terpapar varian Omicron dapat segera sembuh.

Untuk menghadapi pandemi Covid-19, seluruh ASN Kemenkumham, khususnya yang terinfeksi, diminta menerapkan tiga hal yaitu optimis sembuh, disiplin menerapkan protokol kesehatan dan berdoa kepada Tuhan.

"Optimis, disiplin dan berdoa pada Tuhan," tutur Andap Budhi Revianto.

Baca Juga: BNPB Bagikan 1,5 Juta Masker di 135 Titik di Jakarta

Dengan banyaknya ASN di lingkungan Kemenkumham yang terpapar Covid-19 tersebut, ia mengimbau seluruh pimpinan di lingkungan instansi untuk memberikan perhatian dan rutin memantau kondisi kesehatan para pegawai.

Kemenkumham juga telah mengembangkan layanan telemedisin di tiap wilayah guna memudahkan pemantauan dan penanganan kesehatan pegawai tanpa harus hadir di kantor.

Terkait penerbitan SE Nomor SEK-5.OT.02.02 Tahun 2022 Tentang Perpanjangan ke-25 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa dan Bali, diharapkan dapat mengurangi risiko pegawai terpapar Covid-19.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dorong Pembangunan IKN Berprinsip Seperti Membuat Baju

Dalam SE itu, selain pengetatan penerapan protokol kesehatan, juga mengatur tentang penundaan semua perjalanan dinas hingga 21 Februari 2022.

Setiap kegiatan kunjungan fisik diganti dengan komunikasi secara daring dan menghindari kegiatan mengundang banyak orang.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler