Raup Omset Rp 14 Miliar dari 2 Hektare Lahan Ganja, Pria Asal Aceh ini Terancam Hukuman Mati

9 Februari 2022, 04:44 WIB
Ilustrasi Ganja /Pexcels

LABUAN BAJO TERKINI- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menangkap sindikat jaringan pengedar ganja lintas Provinsi.

Salah satu yang tertangkap adalah AGM yang merupakan penanaman sekaligus pemilik lahan ganja seluas 2 hektare di Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

AGM menjadi orang ketujuh yang ditetapkan sebagai tersangka Ditresnarkoba oleh Polda DIY dalam rangkaian pengungkapan jaringan pengedar ganja Aceh, Medan, Bandung, Bogor, dan Yogyakarta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari ini 9 Februari 2022, Kamu Bisa Penuhi Semua Tuntutan Keluarga

AGM ditangkap Polisi di kediamannya diAceh Tamiang, Aceh pada tanggal 30 Januari 2022 lalu. Saat itu polisi juga menyita barang bukti ganja seberat 80 kilogram.

Dari hasil pengembangan pasca penangkapan AGM, Polisi berhasil mengungkap dan mendatangi lahan milik AGM ditengah pegunungan Leuser.

Untuk sampai di lokasi, Polisi harus menempuh perjalanan hingga 6 jam dengan menyeberangi sungai dan tebing.

Pada lahan milik AGM, Polisi menemukan sebanyak 20 ribu pohon ganja setinggi 1,5 hingga 2 meter dengan total berat sekitar 2 ton.

Adapun jika dikonversi ke harga penjualan, omset dari lahan ganja milik AGM adalah Rp 14 miliar.

Ditresnarkoba Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Adhi Joyokusumo mengatakan, menjadi penanam ganja adalah profesi pelaku.

Ganja yang dipanen kata Adhi, langsung dikemas di sekitar lahan AGM baru diedar ke pengguna.

"Para pelaku mengemas semua ganja di gubuk-gubuk yang ada di ladang. Jadi, mereka membawa turun ganja dalam bentuk kemasan,"kata Adhi.

Pemasaran secara Nasional kata Adhi, dari Aceh ke Medan atau Palembang,baru disebarkan ke Tempat-tempat lain.

Baca Juga: Thailand Izinkan Warga Tanam Ganja, Hanya Digunakan untuk Tujuan Medis

"Pemasarannya skala nasional selalu dari Aceh turun ke Medan. Ada yang turun di Sumsel, ada yang turun di Lampung, ada yang di Jakarta," kata Adhi.

Sebelum menangkap AGM, Polisi telah menangkap pengedar dan konsumen ganja berinisial DD (18), RD (24), BM (19), MA (51), AS (38), dan JU (34).

Keenam orang ini terancam hukuman pidana seumur hidup. Sementara AGM sebagai pemilik dan penanam ganja terancam hukuman mati.

"Yang terancamhukuman mati itu hanya yang penanam, itu si AGM. Kalau yang lain kan hanya mengedarkan, "kata Adhi Joyokusumo saat dikonfirmasi di Yogyakarta , Selasa 8 Februari 2022.***

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler