Erica Carlina Tampilkan Bagian Paha Mendekati Bokong, KPI Beri Sanksi Salah Satu Acara Televisi di Indonesia

- 16 September 2022, 06:37 WIB
Erica Carlina
Erica Carlina /Instagram Erica Carlina

LABUAN BAJO TERKINI- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “Insert Today” Trans TV, Senin 12 September 2022.

Program yang tayang setiap hari Senin-Jumat dinilai melanggar ketentuan yang ada di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012.

Adapun pelanggaran tersebut ditemukan KPI pada tayangan “Insert Today” tanggal 23 Agustus 2022 pukul 16.01 WIB.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Sudah di Depan Mata, Ini Syarat dan Cara Daftar di SSCASN

Pada acara berklasifikasi R atau Remaja itu terdapat tampilan bagian paha mendekati bokong  Erica Carlina saat duduk di sofa.

Selain itu, terdapat adegan percakapan antara Erica Carlina dan Gofar Hilman, dan serta Nicholas Sean.

Percakapan yang dinilai melanggar ketentuan tersebut menurut KPI  adalah pada bagian “..tapi kan itu temen-temen kamu yang suka, kamu kapan dong suka sama aku..”, “...an**ng lo..” (seraya menunjuk jari ke a.n. Erica Carlina).

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan tampilan tak pantas dan percakapan dengan ungkapan kasar tersebut telah melanggar 13 pasal yang ada di P3SPS.

Pasal-pasal itu menyangkut penghormatan nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan, perlindungan anak, pelarangan dan pembatasan siaran bermuatan seksual, dan penggolongan acara.

“Pengawasan langsung kami menangkap adanya perkataan kasar dan tidak pantas serta tampilan anggota tubuh yang tidak etis dalam tayangan tersebut. Berdasarkan aturan, kedua hal itu jelas melanggar dan tidak bisa ditolerir. Apalagi program ini diberi klasifikasi R atau remaja. Ini jelas tidak sesuai dan tidak pantas,” jelas Mulyo Hadi, seperti dikutip dari laman resmi KPI, Jumat 16 Agustus 2022.

Dia juga menambahkan, kehati-hatian dalam bersiaran sangat penting untuk menghindari kesalahan dan pelanggaran, apalagi acara ini live (langsung). Pemahaman aturan tak hanya sebatas untuk TV tapi juga mesti dipahami seluruh perangkat siar termasuk pembawa acara serta bintang tamu. 

“Dalam SPS KPI di Pasal 18 huruf h disebutkan program siaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti paha, bokong, payudara, secara close up atau medium shot. Aturan ini harus jadi perhatian tim produksi TV,” kata Mulyo Hadi.

Selain itu, lanjut Mulyo, kehati-hati dalam siaran dimaksud agar tidak menimbulkan kerugian serta menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut masyarakat.

Baca Juga: 8 Kategori Eks Guru Honorer yang Langsung Diangkat Tanpa Tes PPPK 2022

“Telah diatur bahwa siaran berklasifikasi R apalagi tayang pada jam yang mestinya ramah anak itu tidak memberikan contoh buruk tapi berisikan hal yang bernilai pendidikan dan pengetahuan, sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Jangan sampai muatan tersebut justru mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tandas Mulyo. ***

Editor: Silvester Yunani

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x