Lalu, jika sebelum Ferdy Sambo ditetapkan, Putri Chandrawati masih mendapat perlindungan dari Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), apakah hal serupa masih bisa dilakukan saat ini?
"Ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah Bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” kata ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo seperti dikutip dari PMJ News, 14 Agustus 2022.
LPSK saat ini bingung terhadap status Putri Chandrawati yang tak jelas, menurut Hasto awalnya LPSK mendapatkan permohonan dari Putri Chandrawati sebagai korban.
“Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban, atau saksi, atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban,” ujarnya.
Selain itu, LPSK kemungkinan tidak memberikan perlindungan kepada Putri lantaran kasusnya tidak ditemukan setelah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.
“Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSM nggak bisa memberikan perlindungan,” tegas Hasto.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara 2 laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan dan kekerasan seksual. Kemudian, pihaknya memutuskan menghentikan penanganan 2 kasus tersebut
Kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh Putri dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).***
Editor: Silvester Yunani