Status Hukumnya Tak Jelas, Putri Chandrawati Mustahil Dilindungi LPSK

- 14 Agustus 2022, 08:01 WIB
Putri Chandrawati
Putri Chandrawati /Labuan Bajo Terkini/

LABUAN BAJO TERKINI- Sudah lebih dari sebulan sejak kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlalu, teka-teki motif pembunuhan belum sepenuhnya terkuak.

Saat ini Polisi baru menetapkan empat orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf serta aktor utama pembunuhan yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pasca penetapan keempat orang ini sebagai tersangka, satu per satu fakta baru muncul ke publik termasuk bagaimana Ferdy Sambo merekayasa kasus ini sedemikian rupa.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sudah Akui 6 Hal Ini Terkait Kematian Brigadir J, Nomor 3 dan 4 Masih Misteri

Namun satu hal yang belum tersentuh karena belum memberikan keterangan dalam kasus ini adalah istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Hingga saat ini Putri Chandrawati belum memiliki keterangan resmi terkait sejauh mana keterlibatan dia dalam kasus ini.

Sang Suami Ferdy Sambo kepada penyidik mengaku, pembunuhan terhadap Brigadir J ia lakukan lantaran tersulut amarah setelah mendengar pengaduan Putri Chandrawati.

Putri seperti kata Sambo, mengaku jika dirinya jadi korban pelecehan Brigadir J. Putri Chandrawati bahkan pernah melaporkan kejadian ini ke Polisi.

Namun sayang, setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, laporan tersebut dengan sendirinya gugur, pengakuan Putri Chandrawati jika dirinya dilecehkan di rumah dinas Ferdy Sambo pun dengan sendirinya terbantahkan.

Lalu, jika sebelum Ferdy Sambo ditetapkan, Putri Chandrawati masih mendapat perlindungan dari Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), apakah hal serupa masih bisa dilakukan saat ini?

Baca Juga: Laporan Palsu Terkait Pelecehan, Putri Chandrawati Siap Susul Suami Jadi Tersangka, Ini Kata Kabareskrim

"Ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah Bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” kata ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo seperti dikutip dari PMJ News, 14 Agustus 2022.

LPSK saat ini bingung terhadap status Putri Chandrawati yang tak jelas, menurut Hasto awalnya LPSK mendapatkan permohonan dari Putri Chandrawati sebagai korban.


“Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban, atau saksi, atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban,” ujarnya.

 

Selain itu, LPSK kemungkinan tidak memberikan perlindungan kepada Putri lantaran kasusnya tidak ditemukan setelah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.

“Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSM nggak bisa memberikan perlindungan,” tegas Hasto.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara 2 laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan dan kekerasan seksual. Kemudian, pihaknya memutuskan menghentikan penanganan 2 kasus tersebut

Kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh Putri dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah