Dukungan sang istri pun sempat dibalas Doni melalui akun instagram. Pada pada postingan yang diunggah 2 Maret lalu misalnya, Doni menggugah video dengan kutipan "I love you Forever, kita bisa lewatin semua ini. Bismillah,"tulis Doni.
Diketahui, Doni resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Polisi.
Doni diperiksa selama 13 jam dan dicecar 90 pertanyaan oleh penyidik.
Baca Juga: Sandiaga Uno Beberkan Fakta Terkait Penipuan Terhadap Wisawatan yang Berkunjung ke Labuan Bajo
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Kabiropenmas Divhumas Polri, saat konferensi pers di Bareskrim, Rabu (9/3/2022) dini hari.
"Kemudian setelah ditetapkan menjadi tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka,"sambung Ramadhan.
Sebelumnya, pada 3 Februari 2202 lalu, Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA, korban platform Quotex. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.***