Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Aplikasi, Istri: I Love U so Much Forever

- 9 Maret 2022, 08:31 WIB
Doni Salmanan dan Dinan Nurfajrinah
Doni Salmanan dan Dinan Nurfajrinah /Labuan Bajo Terkini/Tangkapan layar instastory instagram @Dinannurfarjinah

LABUAN BAJO TERKINI- Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan Polisi dalam kasus penipuan berkedok aplikasi platform binary option Quotex.

Atas kasus yang menimpa sang suami, Istri Doni, Dinan Nurfajrinah nampak tegar dan memberikan dukungan penuh bagi kekasih hatinya.

Dalam postingannya pada instastory pada akun instagram @dinafajrinah, Dina memberi kekuatan untuk sang suami agar tetap tegar menjalani proses hukum yang tengah ia hadapi.

Baca Juga: Akselerasi Vaksinasi Covid-19 Sebagai Persiapan Transisi Menuju Endemi

"I love you so much forever and ever baby, Will always standar with so much love and compassion beside you, " tulis Dina dengan menyertakan foto dia dengan Doni Salmanan.

"Always have and always will. We can do this together sayang, bismillah, inna ma'al usri yusro,"tulisnya dengan dibubuhi kalimat dari quran.

Dukungan tersebut diunggah Dinan pada selasa 8 Maret malam.

Dukungan Dinan Nurfajrinah terhadap sang suami bukan yang pertama kali saat Doni Salmanan terjerat kasus ini.

Pada postingan sebelum di akun instagramnya, Dinan nampak terus memberi kekuatan bagi Doni.

Dukungan sang istri pun sempat dibalas Doni melalui akun instagram. Pada pada postingan yang diunggah 2 Maret lalu misalnya, Doni  menggugah video dengan kutipan "I love you Forever, kita bisa lewatin semua ini. Bismillah,"tulis Doni.

Diketahui, Doni resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Polisi.

Doni diperiksa selama 13 jam dan dicecar 90 pertanyaan oleh penyidik.

Baca Juga: Sandiaga Uno Beberkan Fakta Terkait Penipuan Terhadap Wisawatan yang Berkunjung ke Labuan Bajo

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Kabiropenmas Divhumas Polri, saat konferensi pers di Bareskrim, Rabu (9/3/2022) dini hari.

"Kemudian setelah ditetapkan menjadi tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka,"sambung Ramadhan.

Sebelumnya, pada 3 Februari 2202 lalu, Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA, korban platform Quotex. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x